Batu Bara, global24jam.my.id – Undangan klarifikasi yang dilayangkan Satreskrim Polres Batu Bara kepada sejumlah pengusaha Depot Air Minum isi ulang di wilayah kabupaten ini baru-baru ini menjadi sorotan dan memicu keluhan serta keresahan di kalangan pelaku usaha kecil yang menggantungkan mata pencahariannya dari bisnis tersebut
Menanggapi keresahan yang muncul, Kasatreskrim Polres Batu Bara AKP Masagus melalui Kanit Ekonomi Ipda Kriswanto menegaskan tegas bahwa langkah ini bukanlah upaya untuk mempersulit usaha, melainkan murni sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk secara resmi ke kepolisian.
“Kami mengundang para pengusaha untuk melakukan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat yang telah kami terima. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak memiliki unsur apapun yang bertujuan untuk menghambat aktivitas usaha,” ujar Kriswanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (5/2/2026).
Dalam pengaduan tersebut disebutkan adanya dugaan pengelolaan usaha depot air minum tanpa izin usaha yang sah dan/atau tanpa izin penggunaan Air Bawah Tanah (ABT). Dugaan tersebut dikaitkan dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Dumas yang masuk terkait dengan dugaan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, klarifikasi menjadi langkah yang tidak bisa dihindari untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan objektif,” jelas Kriswanto.
Dalam undangan yang diberikan, para pengusaha diminta untuk membawa dokumen perizinan usaha serta seluruh dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan operasional depot air minum mereka. Tujuan utama dari klarifikasi ini adalah untuk memastikan legalitas setiap usaha dan menindaklanjuti pengaduan dengan sikap yang adil dan berdasarkan fakta.
Di sisi lain, sejumlah pengusaha depot air minum mengaku merasakan tekanan dan kekhawatiran akibat undangan yang mereka terima, terutama karena disebutkan adanya dugaan tindak pidana dalam isi surat tersebut. Salah seorang pengusaha yang tidak ingin mengungkapkan identitasnya mengaku bingung dan khawatir dengan kondisi yang dihadapi.
“Saya dan beberapa rekan pengusaha jadi sangat resah. Jika harus mengurus seluruh izin sesuai dengan ketentuan, secara jujur kami belum mampu dari sisi biaya. Namun jika usaha kami harus ditutup, kerugian akan sangat besar karena modal yang telah dikeluarkan belum bisa kembali,” keluhnya.
Pengusaha tersebut berharap pihak kepolisian dapat memberikan kelonggaran waktu agar mereka tetap bisa menjalankan usaha sambil secara bertahap mengumpulkan dana untuk mengurus kelengkapan izin. Selain itu, ia juga mengajak agar Pemerintah Kabupaten Batu Bara turun tangan secara langsung untuk memberikan pendampingan dan kemudahan dalam proses pengurusan izin usaha depot air minum.
“Saya sangat berharap Pemkab Batu Bara dapat membantu kami dalam mengurus izin sehingga usaha kami bisa dinyatakan legal dan dapat berjalan dengan tenang,” pungkasnya.









