Bengkulu — Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang sitaan hasil razia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, pada hari ini. Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan aturan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Barang sitaan yang dimusnahkan merupakan hasil razia rutin maupun insidentil yang dilaksanakan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Wilayah Bengkulu selama periode Oktober 2025 hingga Februari 2026. Barang-barang tersebut merupakan sejumlah barang terlarang yang tidak diperkenankan beredar dan digunakan di dalam lapas, karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang terlarang di dalam lapas.
Proses pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku serta disaksikan oleh pejabat struktural dan petugas terkait guna menjamin transparansi dan akuntabilitas. Barang sitaan dimusnahkan hingga tidak dapat digunakan kembali, sebagai bentuk penegakan disiplin dan kepastian hukum.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan Halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba) di dalam lapas. Ke depan, kegiatan razia akan terus ditingkatkan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.
Kontributor Humas Kanwil Ditjenpas Bengkulu
Editor Rahmat Hidayat









