Batu Bara, global24jam.my.id – Tiga pelaku perampokan bersenjata api berhasil diringkus tim gabungan dari Satreskrim Polres Batu Bara, Polres Tulang Bawang Barat, dan Dirkrimum Polda Lampung di dua lokasi berbeda di Kabupaten Batu Bara. Peringkusan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) setelah informasi bahwa tersangka yang dicurigai melakukan perampokan di Lampung bersembunyi di wilayah tersebut.
Kanit Resum Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Ade Sundoko Masry mengkonfirmasi penangkapan ketiga tersangka tersebut. “Kami mendapatkan informasi dari Polres Tulang Bawang Barat mengenai dugaan keberadaan tersangka perampokan bersenpi di Kabupaten Batu Bara, sehingga kami segera mengambil tindakan untuk menangkap mereka,” ujarnya pada Minggu (22/2/2026).
Pada lokasi pertama di sebuah perumahan di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, tim menangkap dua tersangka. Salah satunya adalah Ahmad Yani alias Bagong alias Pak De alias Sulaiman alias Leman alias Dermawan alias Wawan alias Iyan Situmorang alias Mail alias Hendar bin Sukiran (57 tahun), warga Kabupaten Tulang Bawang Barat yang juga merupakan residivis curas. Tersangka yang memiliki banyak nama alias ini berperan sebagai dalang perampokan sekaligus penyedia senjata api.
Tersangka kedua adalah Danil Al Fatah bin Sinar (32 tahun), warga Dusun 1 Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, yang bertindak sebagai pengendara sepeda motor Yamaha V-ixion saat pelaksanaan perampokan.
Selanjutnya, dalam pengembangan kasus, tim berhasil menangkap tersangka ketiga yaitu Tedy Hariadi alias Kunyuk bin Miskan (47 tahun), kelahiran Pematang Kerasaan Simalungun dan warga Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan. Ia ditangkap di Jalinsum Simpang Empat, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, dan berperan sebagai eksekutor yang menembakkan senjata serta merampas barang korban.
Dari ketiga tersangka tersebut, tim menyita berbagai barang bukti berupa:
– 2 pucuk senjata api jenis P1 Produksi Pindad kaliber 9 mm
– 1 pucuk senjata api jenis G2 combad kaliber 9 mm
– 37 butir amunisi kaliber 9 mm
– 7 unit handphone
Komplotan perampokan tersebut telah melakukan aksi kejahatan pada Senin (19/1/2026) di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Mereka merampas tas ransel berisi uang tunai Rp800 juta milik pemilik toko Erwan yang sedang dalam perjalanan untuk menyetorkannya ke Bank Mandiri
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap seluruh kronologi dan kemungkinan adanya jaringan lainnya yang terlibat dalam kasus ini.









