Kasus pengadaan 141 pojok baca digital untuk seluruh desa di Kabupaten Batu Bara masuk dalam proses penyelidikan serius oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara. Kasus yang viral di media massa dan sosial ini didorong oleh surat resmi dari Kejaksaan Negeri Batu Bara yang menetapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2025 harus ditindaklanjuti.
Surat Kejari Batu Bara bernomor R-102A/L.2.32/Dek.1/02/2026 tanggal 12 Februari 2026, ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Oppon Beslin Siregar, menyatakan bahwa penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tanggal 30 Januari 2026 telah dimulai sebagai tanggapan atas laporan Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Batu Bara (JAMAK) Nomor: 01/Jamak/1/2026.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Dodi Manalu membenarkan proses penyelidikan sedang berjalan. Meskipun ia tidak mengungkapkan jumlah yang tepat, informasi yang terkumpulkan menunjukkan bahwa sejumlah Kepala Desa (Kades) telah dipanggil dan diambil keterangannya terkait pengadaan yang dilakukan dengan nilai Rp15 juta per unit pojok baca digital.
Tak hanya Kades, sejumlah pegawai Inspektorat Kabupaten Batu Bara juga telah dimintai keterangan di Unit Tipikor Polres Batu Bara – bukti bahwa penyelidikan tidak hanya fokus pada tingkat desa, melainkan juga mengecek tingkat pengawasan dari pemerintah kabupaten.
Pengadaan yang mencakup seluruh 141 desa di Kabupaten Batu Bara telah menjadi perbincangan hangat masyarakat karena nilai yang besar dan dugaan tidak transparansi dalam proses pengadaan serta pelaksanaannya. Polres Batu Bara menegaskan akan menjalankan proses hukum dengan adil dan menyeluruh tanpa pandang bulu.









