Beranda / Daerah / Kekacauan Pengelolaan Desa Lubuk Cuik Menuai Sorotan Publik,Aset BUMDES jadi utang Program Gagal.

Kekacauan Pengelolaan Desa Lubuk Cuik Menuai Sorotan Publik,Aset BUMDES jadi utang Program Gagal.

Batu Bara, Pengelolaan pemerintahan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Lubuk Cuik terjerat kekacauan yang mengkhianati kepercayaan masyarakat. Pj. Kepala Desa MY. Daulay dan pengurus BUMDes yang dipimpin Iswahyudi dinilai telah menjalankan manajemen dengan cara yang tidak baik, seperti yang terungkap pada Jumat (27/02/2026).

Sound system karaoke milik BUMDes kini berada di tangan pengusaha pupuk Alberto sebagai jaminan atas utang pembelian pupuk dan pestisida serta pinjaman uang tunai yang totalnya mencapai Rp42,6 juta. “Tidak diambil alih, kami terima sebagai jaminan karena belum ada kejelasan pelunasan. Masyarakat bisa pakai bebas atau sewa jika ada permintaan,” ujar Alberto kepada awak media pada Senin (17/02/2026).

Ketika wartawan mengkonfirmasi hal tersebut kepada pengurus BUMDes Iswahyudi pada Kamis (26/02/2026) melalui WhatsApp, dia mengakui, “Kalau sound karaoke tersebut diambil di rumah saya melalui orang suruhan Alberto.”ucapnya.

Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 57 Ayat (1), setiap perpindahan, penyerahan, atau penggunaan aset desa kepada pihak ketiga wajib mendapatkan persetujuan musyawarah desa dan proses hukum yang sah.

Namun Pj. Kades MY. Daulay yang baru menjabat selama 1 tahun menyatakan, “Saya tidak tahu dan saya tidak pernah mendapatkan laporan selama saya menjabat,” serta menegaskan tidak ada laporan resmi terkait perpindahan aset yang terjadi pada malam Tahun Baru. Padahal sebagai pemimpin desa, tanggung jawab untuk mengawasi aset dan lembaga desa adalah tugas utama yang tidak dapat diabaikan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Badan Usaha Milik Desa Pasal 30 Ayat (2), kepala desa berhak dan wajib mengawasi jalannya kegiatan BUMDes. Kegagalan dalam mengawasi yang menyebabkan kerugian bagi desa dapat menjadikan para pemimpin terkena tindakan disiplin dan bahkan dapat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kegagalan tidak hanya terjadi pada aset milik BUMDes. Program tanam cabai yang digadang-gadang dapat meningkatkan pendapatan desa dengan anggaran sebesar Rp80 juta justru menjadi momok buruk. Program ini hanya menghasilkan panen senilai Rp5 juta dalam satu kali panen dan meninggalkan tunggakan utang Rp42,668 juta kepada penyedia pupuk dan pestisida.

Hal ini menunjukkan tidak adanya perencanaan, pengawasan, maupun evaluasi yang serius dari pengurus BUMDes maupun pihak desa. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2018 Tentang Tata Cara Audit dan Laporan Keuangan Daerah, penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan anggaran dan tidak produktif dapat dilaksanakan penyelidikan hukum, terutama jika ditemukan dugaan penyalahgunaan atau korupsi yang berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Pj. Kades mengaku belum mengetahui secara jelas mengenai hasil panen yang minim dan hutang tambahan. Dalam pernyataannya kepada wartawan, Pj. Kades MY. Daulay menyatakan bahwa sejak dia menjabat tahun 2025 hingga 2026, BUMDes bahkan tidak pernah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Desa (PADES) atau laporan keuangan resmi secara lengkap – sebuah kelalaian yang tidak dapat diterima.

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014 Pasal 31 Ayat (1) menyatakan bahwa BUMDes wajib melaksanakan audit tahunan dan menyampaikan laporan keuangan. Kegagalan untuk melakukannya adalah pelanggaran hukum yang dapat menyebabkan pengurus BUMDes dicabut dari jabatan dan dapat dilaporkan ke instansi hukum.

Tak berhenti di situ, Koperasi Desa Merah Putih juga mengalami kekacauan kepengurusan setelah Ketua dan seorang Pengawas mengundurkan diri. Diduga ada kepentingan pribadi yang melatarbelakangi pengunduran diri tersebut dalam kisruh internal kepengurusan Kopdes Merah Putih Lubuk Cuik. Hal ini menunjukkan bahwa pembiaran dan kurangnya peran pembinaan dari Pj. Kades bukan hanya terjadi pada BUMDes, melainkan menyebar ke seluruh lembaga kemasyarakatan desa.

Muncul tanggapan dari warga bernama Andi (40) terkait kondisi ini. “Bagaimana mungkin aset desa bisa berpindah tangan tanpa proses resmi apapun,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *