Beranda / Uncategorized / Lahan EKS KUD di Kabupaten Batu Bara dikuasai sepihak,PD IWO:PEMKAB Tutup Mata

Lahan EKS KUD di Kabupaten Batu Bara dikuasai sepihak,PD IWO:PEMKAB Tutup Mata

Kab, BatuBara – Polemik penguasaan lahan dan bangunan aset milik Kementerian Koperasi kembali merebak setelah Br Manurung alias Mak Boy meneruskan pembangunan di lokasi Eks Koperasi Unit Desa (KUD) yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, pada Selasa (3/3/2026).

PD Ikatan Wartawan Online (PD IWO) melalui Ketua Darmansyah menilai, kasus ini merupakan salah satu bentuk ketidakmampuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara dalam melindungi aset negara peninggalan Kementerian Koperasi masa pemerintahan Orde Baru.

Akibatnya, terjadi klaim dan penguasaan sepihak pada lahan serta bangunan eks KUD Lima Puluh yang mencakup wilayah Kecamatan Air Putih dan Kecamatan Datuk Lima Puluh.

“Di Kabupaten Batubara mungkin ada puluhan hingga seratusan KUD yang sudah terbengkalai dan dikuasai pihak lain,” ujar Darmansyah.

Menurutnya, lahan maupun bangunan milik KUD tidak dapat diwariskan atau dipinjam pakai secara sembarangan. Namun hingga saat ini, Pemkab Batubara terkesan tutup mata dan menganggap aset eks KUD tersebut sebagai “tanah tak bertuan”. Darmansyah menduga Dinas Koperasi dan UMKM Batubara telah memberi restu kepada Br Manurung untuk menguasai lokasi tersebut.

“Peralihan penguasaan KUD Lima Puluh harus tertib administrasi, baik dari Pemkab Batubara maupun pihak Mak Boy. Berita acara harus jelas, apakah itu berupa sewa, kontrak, atau pinjam pakai,” tegasnya.

Dikonfirmasi pada Senin (2/3/2026), Kabid Koperasi dan UMKM Kabupaten Batubara, Mustafa Alali Aladin menyatakan belum mengetahui adanya pemberian izin pembangunan terkait lokasi tersebut.

“Setahu kami sejauh ini belum ada pemberian izin bang, mungkin bisa dikonfirmasi ke Pak Kadis atau Pak Lurah bang. Dan akan kami konfirmasi ke pimpinan, dalam hal ini Pak Kadis ya bang,” jelasnya.

( Tim Ikatan Wartawan Online/IWO )

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *