BatuBara,– Dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XVII Kabupaten Batu Bara tahun 2024 tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara dan masih berada pada tahap penyelidikan.
Kajari Batu Bara Fransisco Tarigan melalui Kasi Intelkam Oppon Berlin Siregar membenarkan penanganan kasus tersebut. “Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan mengambil keterangan saksi-saksi,” ucapnya melalui telepon seluler, Selasa (3/3/2026).
Anggaran MTQ XVII Batu Bara TA 2024 mencapai lebih dari Rp2 miliar dan terbagi dalam 2 pos anggaran. Sebesar Rp1,4 miliar dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Batu Bara, sedangkan sisanya sebesar Rp622 juta berasal dari anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara.
MTQ ke-XVII Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 dilaksanakan pada 5 hingga 8 Maret 2024 di Grand Malaka Hotel, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Talawi, dan dibuka oleh Plt. Bupati Batu Bara, Nizhamul.
Masyarakat masih mengganjal terkait penemuan tambahan anggaran sebesar Rp622 juta dari Sekretariat Daerah, karena hingga saat ini belum diketahui penggunaannya untuk kegiatan apa saja.
Dikonfirmasi wartawan grup IWO Batu Bara, Kabag Kesra Yusrizal menyatakan tidak ada masalah terkait kasus tersebut. “Yang jelas saya tidak seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Tim IWO, Ikatan Wartawan Online









