Batu Bara, global24jam.my.id – Wajah buruk tata kelola aset daerah kembali tersingkap di Kabupaten Batu Bara. Gedung baru UPT Samsat Lima Puluh yang terletak di kompleks perkantoran Pemkab Batu Bara, yang pembangunannya menelan anggaran miliaran rupiah, kini terancam menjadi aset mubajir dan terbengkalai. Padahal, bangunan tersebut telah rampung dibangun sejak tahun 2023, namun hingga saat ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya, bahkan terlihat sepi dari aktivitas pada hari kerja. Senin (16/03/2026).
Kondisi memilukan ini menjadi sorotan tajam masyarakat yang setiap hari melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Kisaran. Gedung yang berada di kawasan pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo dan berdekatan dengan Kantor Bupati Batu Bara itu seharusnya menjadi simbol kemajuan pelayanan publik, namun nyatanya hanya menjadi pajangan tak berguna.
Berdasarkan data yang dihimpun, lahan seluas setengah hektare di lokasi tersebut telah dihibahkan oleh Pemkab Batu Bara pada tahun 2023. Atas lahan itu, Pemprov Sumut membangun gedung khusus untuk UPT Samsat Lima Puluh, mengingat kantor yang beroperasi saat ini masih menumpang di bekas gedung serbaguna milik Pemkab sejak tahun 2009.
Ironisnya, untuk memindahkan operasional ke gedung baru yang sudah siap pakai, Pemkab Batu Bara melalui Sekda Norma Deli Siregar bahkan telah mengeluarkan surat bernomor 600 1152/3396/2024 tertanggal 28 Juni 2024. Dalam surat itu, Pemkab meminta Samsat segera pindah karena kantor lama akan dialihfungsikan sebagai lokasi pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara. Namun, instruksi ini hingga berita ini diturunkan tak kunjung dieksekusi. Pihak Samsat Lima Puluh seolah enggan meninggalkan kantor lamanya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Bidang Aset BKAD Batu Bara, Noval Boster Mangunsong, membenarkan adanya surat tersebut. Namun, pihaknya mengaku pihak Samsat beralasan belum bisa pindah karena jaringan internet aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) belum selesai dialihkan.
“Namun, alasan tersebut seolah menjadi tameng yang memperpanjang kelumpuhan fungsi aset daerah. Akibat penundaan ini, tidak hanya gedung baru yang menjadi tidak produktif, tetapi pembangunan Kantor Kejari Batu Bara di lokasi lama pun ikut terhambat. Kerugian negara jelas terlihat di depan mata,” tegas sumber lapangan.
Lebih jauh, kondisi gedung Samsat hanyalah sebagian kecil dari potret pembangunan kawasan perkantoran baru Batu Bara yang dinilai sangat lambat. Berdasarkan pantauan di lokasi, kawasan pelepasan HGU PT Socfindo yang luasnya mencapai sekitar 50 hektare itu, baru sekitar 5 hektare yang dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas perkantoran dan sarana pendukung, termasuk Kantor Bupati.
Sementara itu, sejumlah bangunan lain yang telah berdiri seperti lapangan sepak bola, gedung tembak, dan lokasi manasik haji, belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal. Bahkan, sebagian besar lahan lainnya masih berupa area kosong yang mulai ditumbuhi semak belukar, dengan akses jalan menuju kawasan yang masih berupa pengerasan.
Wartawan telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak terkait, termasuk Noval Boster Marpaung (Kabid Aset BPKAD) dan pihak Samsat Batu Bara terkait proses penyerahan aset dan rencana pemanfaatan, namun hingga berita ini turun, belum diperoleh keterangan resmi yang memuaskan.
Masyarakat pun mulai angkat suara. Mereka menilai kondisi ini sangat kontras dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, yang mengarahkan pengembangan pusat pemerintahan di Limapuluh sebagai ibu kota kabupaten.
“Warga berharap pemerintah daerah tidak hanya sibuk membangun, tetapi juga serius dalam memanfaatkan aset yang sudah ada. Jangan sampai anggaran rakyat habis untuk membangun fasilitas yang akhirnya hanya menjadi bangunan kosong dan tidak memberi manfaat nyata. Percepatan pemanfaatan aset dan perbaikan infrastruktur akses sangat dinanti agar pelayanan publik dapat berjalan maksimal,” ujar salah satu warga yang peduli terhadap pembangunan daerah.
Hingga saat ini, masyarakat dan pihak terkait masih menunggu langkah konkrit dan nyata dari instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai mimpi membangun pusat pemerintahan yang modern hanya berhenti sebagai proyek mangkrak yang menyisakan kerugian dan kekecewaan bagi rakyat.
( Tiem)









