Beranda / Uncategorized / Kuasai Aset Eks KUD Maju Jaya di Batubara, Mak Boy Warga Simalungun Diduga Abaikan Surat Pemerintah, Pemkab Terkesan Bungkam

Kuasai Aset Eks KUD Maju Jaya di Batubara, Mak Boy Warga Simalungun Diduga Abaikan Surat Pemerintah, Pemkab Terkesan Bungkam

BATU BARA, global24jam.my.id – Sebuah kasus dugaan perampasan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara. Kali ini, seorang warga Parapat, Kabupaten Simalungun, yang dikenal dengan nama Rusliana Br Manurung alias Mak Boy, diduga kuat berusaha menguasai sepenuhnya aset eks Koperasi Unit Desa (KUD) Maju Jaya yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 53, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh.

Dugaan tersebut semakin diperkuat dengan adanya aktivitas pembangunan bangunan semi permanen milik Koperasi Berjuang Bersama Bahagia yang didirikan tepat di atas lahan aset KUD Maju Jaya tersebut.

Yang menjadi sorotan tajam, Mak Boy diduga bersikap acuh tak acuh dan mengabaikan surat pemberitahuan resmi yang telah dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Lima Puluh Kota.

Berdasarkan data yang dihimpun, pihak Kelurahan telah mengeluarkan surat pemberitahuan pertama dengan Nomor: 4701099/2023 tanggal 07 Juli 2023 yang ditujukan kepada Rusliana Br Manurung, yang isinya meminta agar tidak melanjutkan pembangunan di lokasi lahan eks KUD Maju Jaya.

Tak hanya itu, surat pemberitahuan kedua juga telah dikeluarkan dengan Nomor: 0401/ 1055/2025, tanggal 22 Desember 2025 yang kembali ditujukan kepada Rusliana Br Manurung alias Mak Boy dengan pesan yang sama agar menghentikan pembangunan di areal lokasi bangunan KUD tersebut.

Namun, ironisnya hingga saat ini, pembangunan di lokasi tersebut tetap dilanjutkan oleh pihak yang bersangkutan seolah tidak ada aturan yang berlaku.

Diketahui, sebelumnya sekretariat Koperasi Berjuang Bersama Bahagia milik Rusliana Br Manurung alias Mak Boy berdomisili di Desa Sumber Padi, namun kini telah berpindah ke Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh.

Saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 13:05 WIB, Lurah Lima Puluh Kota, Roby Gunawan Wibisono, membenarkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat himbauan dan pemberitahuan agar yang bersangkutan tidak melanjutkan pembangunan di lokasi aset KUD Maju Jaya tersebut.

“Tapi yang bersangkutan memang payah orangnya,” ujar Roby dengan nada kesal kepada wartawan.

Roby juga menambahkan bahwa baru-baru ini pihak yang bersangkutan juga sempat meminta surat domisili, namun hingga saat ini surat tersebut belum diterbitkan oleh pihak kelurahan.

Hingga berita ini dimuat, masyarakat menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara yang terkesan bungkam dan belum mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan aset daerah tersebut. Masyarakat berharap agar instansi terkait segera turun tangan dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi agar aset milik bersama tidak hilang begitu saja.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *