
BATUBARA, global24jam – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan perkebunan plasma seluas 20% dari luas Hak Guna Usaha (HGU) kembali ditunda. Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batubara, H. Darius, pada Senin (16/1/2026).
Menurut Darius, jadwal RDP yang semula dijadwalkan pada hari Senin (26/1/2026) ditunda sementara hingga pekan depan. Alasan penundaan adalah karena jadwal fraksi-fraksi yang mendadak harus melaksanakan tugas yang tidak dapat ditinggalkan. Selain itu, sebagian perusahaan yang diundang tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas.
“Dengan tegas saya nyatakan, untuk RDP selanjutnya, mau datang mau tidak pihak perusahaan, RDP tetap akan berjalan,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batubara, Darmansyah, mendesak Komisi I dan seluruh Fraksi DPRD Batubara segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait penerapan kebijakan plasma 20% HGU bagi perusahaan perkebunan, baik BUMN maupun swasta yang beroperasi di Kabupaten Batubara.
Darman menjelaskan bahwa beberapa peraturan harus dipatuhi dalam pelaksanaan rekomendasi HGU tanah perkebunan, antara lain Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan Hak Guna Usaha atas Tanah, serta Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Semua perusahaan yang memiliki HGU tanah wajib melaksanakan amanat undang-undang dan peraturan yang ada,” tegasnya.
Menurut Darman, saat ini terdapat beberapa perusahaan perkebunan yang sedang dalam tahapan perpanjangan dan pembaruan HGU, yaitu PT Socfindo Tanah Gambus, PTPN IV TIU (Tanah Itam Ulu), PTPN III Dusun Ulu Afdeling Limau Manis, dan PT Kwala Gunung.
Pihak PD IWO juga telah menyurati Bupati Batubara c.q. Dinas Pertanian dan Perkebunan agar menunda rekomendasi pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus hingga realisasi plasma 20% terlaksana, melalui surat nomor 01/PDIWOBB/2026.
“Tujuan pembentukan pansus adalah untuk menyatukan persepsi dan pemahaman terkait amanat undang-undang serta meningkatkan perekonomian masyarakat setempat,” jelas Darman.
(Red)









