Batu Bara – Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka, MRH (38) dan IH (45), berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 12,33 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Batu Bara pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Dusun Bunga Jumpa, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan MRH di TKP.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 paket sabu siap edar dengan berat brutto 12,33 gram,” ujar Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H, melalui keterangan tertulis.
Selain MRH, petugas juga mengamankan IH yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Berdasarkan hasil tes urine, IH positif menggunakan metamfetamin.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua bungkus plastik klip kosong, tiga buah pipet bentuk skop, dua buah dompet, dan satu unit handphone merk Oppo warna biru.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Kontributor : Humas Polres Batu Bara
Ditulis oleh Rahmat Hidayat









