Beranda / Uncategorized / Ayah Tiri di Medan Marelan Diduga Cabuli 3 Anak Tiri, Satu di Antaranya Usia 9 Tahun

Ayah Tiri di Medan Marelan Diduga Cabuli 3 Anak Tiri, Satu di Antaranya Usia 9 Tahun

MEDAN MARELAN, global24jam – Terungkap kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya berinisial Ion (48 tahun) di Lingkungan 3 Pasar 1 Rel Gg Family Lorong Bersama, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban tidak mau pulang ke rumah dan akhirnya mengaku mengalami pelecehan.30/01/2026.

Keterangan ini disampaikan Bunda Umi (54 tahun), kakak kandung ibu ketiga korban, kepada wartawan pada Jumat (30/01/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Menurutnya, kejadian awalnya terjadi sekitar satu bulan yang lalu di bulan Desember 2025. Korban pertama berinisial Nbl (16 tahun) datang ke rumahnya dan tidak mau pulang. Setelah didesak, Nbl mengaku dirudapaksa oleh ayah tirinya sejak tahun 2025.

Selanjutnya, Bunda Umi memanggil ibu kandung korban, Agustini, beserta suaminya Ion. Pada hari Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, saat mereka datang, kedua korban lainnya berinisial Dnd (12 tahun) dan Zsk (9 tahun) juga mengaku menjadi korban pelecehan dan persetubuhan sejak masih tinggal di Pasar X Helvetia hingga pindah ke Pasar 3 Marelan.

Setelah itu, Bunda Umi menghubungi kepala lingkungan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Malam hari yang sama, semua pihak dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan, dan ketiga anak diantar ke RS Medan untuk pemeriksaan visum. Hasil visum menunjukkan ketiga anak sudah tidak perawan lagi.

Korban pertama dan kedua dimintai keterangan pada Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, sedangkan korban ketiga usia 9 tahun dipanggil pada Kamis (29/01/2026). Ion telah ditahan sejak malam Rabu di Polres Pelabuhan Belawan.

Menurut Bunda Umi, ibu dari pelaku bahkan menawarkan damai dengan memberikan uang sebanyak 30 juta rupiah per anak, namun ditolak.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengkonfirmasi bahwa pelaku sudah ditahan dan kasus menjadi perhatian serius. “Sesuai Pasal 415 UU 1/2023 (KUHP baru) yang berlaku efektif 2026 dan UU Perlindungan Anak, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 9 tahun untuk perbuatan cabul terhadap anak,” tegasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *