Batu Bara, global24jam – Taufik Tanjung, SH selaku pemohon Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara merasa kecewa karena Kepala Desa Masjid Lama Abdullah Sani tidak menepati janjinya untuk melengkapi seluruh dokumen penting terkait pembangunan sumur bor di Dusun II Bandeng Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Pernyataan tersebut disampaikan Taufik Tanjung setelah menerima salinan surat keterangan hibah tanah seluas 25 M² pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Loby kantor DPRD Kabupaten Batu Bara.
Surat Hibah tersebut memiliki Nomor: 593.83/74/SK-MLV/2022, dengan alas dasar hak atas tanah yaitu Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor: 590/162/ML/2013 tanggal 1 April 2013 dan dikukuhkan Camat Talawi dengan Nomor: 590/223 /GR/TL-IV/2013 tanggal 19 April 2013.
Namun, selain surat hibah tanah, Taufik Tanjung juga telah meminta bukti surat hasil notulen Musyawarah Desa (MusDes) mengenai kesepakatan warga terkait pengusulan pembuatan sumur bor serta dokumen kelompok Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Masjid Lama yang menyepakati pembangunan sumur bor tersebut, namun hingga kini belum diterima.
Ia masih menunggu agar dokumen-dokumen tersebut segera diberikan kepada Ketua atau Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara kemudian diteruskan kepadanya.
(Red)









