BATU BARA, global24jam.my.id – Aktivitas angkutan Tandan Buah Segar (TBS) dari Kebun Tanah Itam Ulu (TIU), Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan tajam setelah masyarakat menemukan banyak kendaraan pengangkut yang terindikasi kelebihan muatan (over loading. Masyarakat secara tegas meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Batu Bara bersama Polres Batu Bara segera mengambil tindakan tegas dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.31/01/2026
Dari Pantauan awak media menunjukkan, truk-truk pengangkut TBS tersebut secara teratur melintas di jalan umum dengan muatan yang jelas melebihi kapasitas standar. Kondisi ini tidak hanya berpotensi melanggar peraturan lalu lintas, namun juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang ada.
“Saya tegaskan, truk-truk TBS ini jelas-jelas over muatan. Ini bukan hanya masalah membahayakan keselamatan, tapi juga tentang kepatuhan hukum. Dishub dan Polres jangan tutup mata terhadap pelanggaran yang sudah terjadi lama ini,” tegas salah seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Selain persoalan muatan, aparat penegak hukum juga diminta memeriksa secara cermat kelengkapan seluruh dokumen terkait angkutan, mulai dari surat jalan, Kartu Induk Registrasi Kendaraan (KIR), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), izin operasional, hingga keabsahan asal-usul TBS yang diangkut. Semua aspek ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat mengungkapkan bahwa pelanggaran dengan truk over muatan telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan di lapangan.
“Kalau terus dibiarkan tanpa konsekuensi, ini akan menjadi preseden buruk. Aturan harus berlaku sama bagi semua orang, tidak boleh ada diskriminasi yang membuat aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil sementara pelaku usaha besar bebas melanggar,” tambah salah satu warga yang mengetahui aktivitas armada angkutan TBS TIU.
Masyarakat mengajukan tuntutan yang jelas: Dishub Batu Bara bersama Satuan Lalu Lintas Polres Batu Bara harus segera melaksanakan razia terpadu, mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggar yang terbukti salah, serta menjalankan proses dengan penuh transparansi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub Batu Bara maupun Polres Batu Bara belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah pengawasan dan penindakan yang akan diambil. (G)









