Batu Bara – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara! Urusan tanah kini semakin aman dan anti ribet dengan hadirnya Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el). Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) No. 3 Tahun 2023, Sertipikat-el hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah.
Dengan Sertipikat-el, masyarakat tidak perlu khawatir lagi soal sertipikat rusak karena banjir, hilang, atau ancaman mafia tanah. Seluruh data tersimpan aman di database pusat, sehingga lebih terjamin keamanannya.
Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara, [Sebutkan nama Kepala Kantor Pertanahan], mengajak masyarakat untuk segera beralih ke Sertipikat-el.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Batu Bara untuk segera mentransformasikan sertipikat tanah analog menjadi sertipikat elektronik. Dengan Sertipikat-el, urusan tanah menjadi lebih aman, praktis, dan terhindar dari praktik mafia tanah,” ujarnya.
Berikut adalah beberapa keuntungan memiliki Sertipikat Elektronik:
– Keamanan Data Terjamin: Dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang sah dan terenkripsi.
– Praktis: Dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
– Mempersempit Ruang Gerak Mafia Tanah: Data yang valid dan terpusat mempersulit praktik pemalsuan dan penipuan.
Jangan tunda lagi! Segera transformasikan sertipikat analog Anda menjadi sertipikat elektronik di Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara. Layanan ini merupakan wujud komitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang lebih baik dan menuju definitif. (Rahmat Hidayat)









