Batu Bara, global24jam.my.id – Penerbitan ijin usaha batching plant milik PT Sumber Beton Makmur (SBM) di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara diduga tidak profesional dan asal-asalan. OPD berwenang terkesan saling buang badan dan tidak melakukan kajian mendalam.04/02/2026.
Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara Ardi Zikri menyatakan, ijin tata ruang diterbitkan berdasarkan data dari perangkat lunak manajemen proyek (vertec) milik BPN. Ia mengakui belum melakukan pengecekan lapangan karena saat proses belum ada bangunan, dengan alasan ijin diberikan syarat tidak menimbulkan gangguan fungsi kawasan dan dapat dikaji ulang jika ada keresahan masyarakat.
Sementara itu, Kabid Perijinan DPM PTSP Kabupaten Batu Bara Fajrin tidak dapat menjelaskan alasan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan permukiman. Ia menyatakan pihaknya hanya menangani administrasi berdasarkan dokumen UKL/UPL dan kajian lingkungan yang diterbitkan Dinas PUTR dan LH, serta melalui sistem OSS.
Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara Darmansyah menilai OPD terkait tidak melakukan survey lokasi. Lokasi batching plant berada di tengah permukiman dan mengganggu lalu lintas, sehingga alasan “tidak mengganggu fungsi kawasan” tidak masuk akal.
IWO mengusulkan Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil semua OPD terkait dan manajemen PT SBM. Sebelumnya, pihak komisi diminta turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi.
(Red)









