Beranda / Uncategorized / BEROPERASI TANPA IZIN & ABAIKAN SURAT PENGHENTIAN,PT TUNAS PILAR SEJAHTERA BERISIKO DITUTUP SELAMANYA & DITUNTUT PIDANA

BEROPERASI TANPA IZIN & ABAIKAN SURAT PENGHENTIAN,PT TUNAS PILAR SEJAHTERA BERISIKO DITUTUP SELAMANYA & DITUNTUT PIDANA

BATUBARA, global24jam.my.id – PT Tunas Pilar Sejahtera yang menjalankan Batching Plant di Dusun X Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, bukan hanya beroperasi tanpa izin wajib, melainkan juga dengan sengaja mengabaikan surat penghentian operasi resmi yang telah dikeluarkan lebih dari 2 bulan yang lalu. Tindakan ini tidak hanya melanggar peraturan administrasi, namun juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana serta tuntutan ganti rugi, bahkan pemutusan operasi secara permanen.

Dikonfirmasi Senin (19/1/2026) pukul 13.50 WIB, Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Batubara, Ardi Zikri, menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Lingkungan Hidup (IZIN LH), maupun Izin Operasional – semua merupakan syarat mutlak untuk menjalankan usaha batching plant.

“Kawasan ini termasuk kawasan pemukiman pedesaan dan belum keluar dari zona tata ruang resmi. Mereka pernah mengajukan usulan perubahan zona, namun kami kembalikan karena berkas kepemilikan/sewa lahan tidak lengkap dan tidak diperbarui. Tanpa kelengkapan izin tersebut, setiap kegiatan produksi adalah ilegal dan dapat dikenai sanksi berat,” tegas Ardi dengan nada tegas.

Menurut Ardi, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor [Nomor Perda yang Relevan] tentang Tata Ruang dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Izin Lingkungan Hidup, perusahaan yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai denda hingga puluhan juta rupiah per hari operasi, bahkan tuntutan pidana bagi pengurus perusahaan.

Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Batubara, Pajrin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Penghentian Sementara Kegiatan Operasi Nomor 500.16.7/1268 pada 31 Oktober 2025 silam, ditandatangani Kepala DPMPTSP waktu itu Dr. Mei Linda Sunyanti Lubis. Namun hingga saat ini, perusahaan tetap menjalankan operasinya seolah-olah tidak ada larangan.

“Kami tidak hanya akan melakukan pemeriksaan lapangan dalam waktu 24 jam ke depan, namun juga akan mengevaluasi apakah tindakan ini termasuk sebagai pelanggaran yang disengaja. Jika terbukti demikian, kami akan segera mengajukan laporan kepada Kepolisian Resor Kabupaten Batubara untuk ditindak secara pidana sesuai Pasal 156 KUHP tentang pelanggaran peraturan pemerintah,” ujar Pajrin.

Pajrin menambahkan, jika perusahaan tetap tidak menghentikan operasi dalam waktu yang ditentukan, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pihak kepolisian untuk melakukan penutupan fisik fasilitas serta penyitaan alat produksi.

Pemeriksaan awal oleh tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara menunjukkan bahwa operasional batching plant tersebut telah menyebabkan peningkatan polusi debu dan suara di sekitar pemukiman. Beberapa warga yang ditemui mengaku telah merasa terganggu kenyamanan dan kesehatan mereka.

“Saya sudah beberapa kali merasa sesak napas karena debu yang banyak, terutama saat angin bertiup dari arah pabrik. Anak-anak saya juga sering batuk-batuk,” ujar Siti Aminah (42), salah satu warga Desa Mangkai Lama.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara, Dr. Rizky Pratama, menyatakan bahwa perusahaan berpotensi dituntut ganti rugi oleh masyarakat yang terkena dampak, selain denda administratif sebesar maksimal Rp 1 Miliar berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kita tidak akan mentolerir perusahaan yang mengutamakan keuntungan semata tanpa memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat serta peraturan yang berlaku. PT Tunas Pilar Sejahtera harus segera menghentikan operasi dan melengkapi semua izin, atau siap menghadapi konsekuensi yang tidak bisa ditawar lagi,” tandas Rizky.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Tunas Pilar Sejahtera belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan. Tim reporter telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke alamat kantor perusahaan dan nomor kontak yang terdaftar, namun belum mendapatkan balasan apapun. (Ag,)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *