Batu Bara,– Kasus pembobolan rumah Supriadi (60), Bendahara Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, yang berlokasi di Lingkungan II, Kelurahan Lima Puluh Kota, pada awal Februari 2026 telah memicu reaksi keras dari komunitas pers lokal.
Zen (50), Ketua Warung Apresiasi Wartawan Pres (WAPPRESS) Kabupaten Batu Bara, bersama Ketua IWO Batu Bara Dharmansyah (45) dan sejumlah anggota, mengeluarkan desakan tegas agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Batu Bara terkait penanganan kejahatan di wilayah hukumnya.
Kasus ini termasuk dalam minimal 16 kasus pencurian dan perampokan yang terjadi selama awal Januari hingga Februari 2026 di Kabupaten Batu Bara. Pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan pemanggilan saksi untuk pemeriksaan, namun hingga kini belum ada perkembangan yang dapat diinformasikan.
Selain itu, Satreskrim menyatakan telah mengidentifikasi calon pelaku, namun belum ada langkah konkret berupa penangkapan atau pengungkapan jaringan yang mendasari serangkaian kejahatan tersebut.
Lokasi kejadian yang berada di sekitar markas Polres Batu Bara semakin membuat komunitas pers dan masyarakat merasa prihatin.
“Kita tidak bisa tinggal diam melihat keamanan masyarakat terus terganggu. Kejadian ini bukan hanya mempengaruhi korban secara pribadi, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang seharusnya melindungi kita,” ujar Zen dalam deklarasi bersama di Kantor IWO Batu Bara pada 03/02/2026.
Sementara itu, Dharmansyah menambahkan bahwa kasus ini menjadi lebih mendesak mengingat korban merupakan bagian dari komunitas pers yang berperan dalam mengawal transparansi dan kebenaran.
“Kita mengharapkan proses penyelidikan yang cepat, jelas, dan transparan. Selain itu, evaluasi terhadap sistem kerja Polres Batu Bara sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa, terutama menjelang mudik lebaran yang akan segera tiba,” ucapnya.
Sejumlah anggota IWO yang hadir juga menyatakan perlunya peningkatan intensitas patroli, kerja sama yang lebih erat antara kepolisian dengan elemen masyarakat, serta penyempurnaan mekanisme pelaporan dan penanganan kasus kejahatan.
Mereka juga mengingatkan tentang amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengamanatkan tugas kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kondisi ini juga mengingatkan pada kasus serupa Juli 2025, di mana masyarakat mengungkapkan keluhan terkait kelambanan penanganan pencurian oleh residivis, yang semakin memperkuat desakan untuk evaluasi kinerja.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera merespons dan mengambil langkah nyata untuk memulihkan keamanan serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Tim IWO/ Ikatan Wartawan Online









