Beranda / Peristiwa / PENGEDAR SABU DI BATU BARA DITANGKAP, POLISI KEMBANGKAN KASUS UNTUK RINGKUS PEMASOK

PENGEDAR SABU DI BATU BARA DITANGKAP, POLISI KEMBANGKAN KASUS UNTUK RINGKUS PEMASOK

Batu Bara, global24jam.my.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Dusun V, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, pada Sabtu (21/2/2026).

Dalam pengungkapan yang dilakukan, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (34), warga setempat, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 2,30 gram, satu paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 0,15 gram, sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, dua pipet modifikasi (skop), serta satu smartphone.

AKP Arifin Purba menambahkan, pihaknya sedang mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di atas tersangka, termasuk memburu pemasok yang diduga menyuplai barang haram tersebut. “Personel terus melakukan penyelidikan,” katanya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara dan terancam dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *