Beranda / Kriminal / Pengisian Solar Subsidi dengan Jerigen di SPBU Pakam Raya Sah, Polisi Pastikan Tidak Ada Pelanggaran

Pengisian Solar Subsidi dengan Jerigen di SPBU Pakam Raya Sah, Polisi Pastikan Tidak Ada Pelanggaran

BatuBara, Polsek Medang Deras AKP A.H Sagala bahwa aktivitas pengisian minyak solar subsidi menggunakan jerigen di SPBU 14212261 Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras,Kabupaten Batu Bara tidak sedikit pun melanggar peraturan yang berlaku.Selasa, 03/03/2026

Tuduhan pembiaran dan penyalahgunaan bahan bakar subsidi yang beredar luas di media sosial adalah benar-benar tidak sesuai dengan kenyataan dan telah mendapatkan klarifikasi resmi melalui operasi sidak.

Dalam sidak yang dipimpin langsung Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala beserta tim petugas yang terlatih, seluruh konsumen yang melakukan pengisian solar menggunakan jerigen telah diperiksa secara menyeluruh.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa setiap orang yang melakukan aktivitas tersebut memiliki izin resmi berupa surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara, yang khusus diberikan untuk memenuhi kebutuhan operasional nelayan setempat yang tidak dapat mengakses pasokan bahan bakar secara langsung melalui tangki kapal atau kendaraan.

“Kami PASTIKAN bahwa pengisian minyak solar menggunakan jerigen di lokasi ini tidak melanggar aturan sedikitpun. Semua proses telah sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pendistribusian bahan bakar subsidi, khususnya untuk sektor perikanan yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat di wilayah kami,” tegas AKP A.H. Sagala dengan nada tegas.

Surat rekomendasi yang menjadi dasar legalitas kegiatan tersebut diterbitkan dengan Nomor Surat Resmi: 1418-KAB/12./12.19/PERIKANAN/JBT/II/2026, yang telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh berbagai pihak terkait termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Batu Bara serta pihak pengelola SPBU.

Surat ini secara jelas menetapkan bahwa pengisian bahan bakar tidak melalui tangki kendaraan atau kapal diperbolehkan dengan syarat penggunaannya hanya untuk keperluan operasional alat tangkap ikan dan aktivitas perikanan produktif.

Salah satu contoh pemegang surat rekomendasi yang telah diverifikasi adalah Bapak Baharuddin, seorang nelayan dari Desa Gambus Laut yang telah menjalankan usaha perikanan selama lebih dari 15 tahun.

Beliau menggunakan kapal ikan berukuran kurang dari 30 GT untuk menangkap ikan di wilayah perairan Kabupaten Batu Bara.

Dalam surat rekomendasi yang diterima Bapak Baharuddin, secara tertulis tercantum alokasi volume minyak solar subsidi sebesar 960 liter per bulan yang harus diambil secara eksklusif dari SPBU 14212261 Desa Pakam Raya.

“Setiap pemegang surat rekomendasi telah melalui seleksi ketat oleh Dinas Perikanan. Kami tidak mengizinkan satu pun orang yang tidak berhak untuk menggunakan fasilitas ini. Setiap pengisian akan selalu diawasi dan dicatat secara detail untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan,” tambah AKP A.H. Sagala.

Pihak Polsek Medang Deras juga menegaskan bahwa mereka telah melakukan koordinasi erat dengan Dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara dan pihak SPBU untuk menyusun prosedur pengawasan yang ketat.

Setiap kali ada pengisian menggunakan jerigen, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen, mencocokkan data dengan daftar resmi yang telah diberikan oleh dinas terkait, serta memastikan volume yang diambil sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan tidak terbukti kebenarannya. Informasi salah seperti tuduhan pembiaran ini hanya akan menimbulkan kekacauan dan merusak citra institusi yang bekerja keras untuk melayani masyarakat. Jika ada pertanyaan atau kekhawatiran, silakan datang langsung ke kantor Polsek Medang Deras atau hubungi kontak resmi kami untuk mendapatkan informasi yang akurat,” pungkas AKP A.H. Sagala.

AKP A.H Sagala Polsek Medang Deras akan terus melakukan patroli dan sidak berkala di SPBU tersebut serta lokasi sejenis di wilayah kerja untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa pendistribusian bahan bakar subsidi tetap berjalan sesuai aturan.

Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan bahan bakar subsidi diimbau untuk melaporkannya secara langsung ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan tegas.

(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *