Beranda / Kriminal / POLISI GAGALKAN TRANSAKSI SABU DI KOS-KOSAN TEBING TINGGI, AMANKAN PEMUDA BARENG 25,07 GRAM BARANG BUKTI

POLISI GAGALKAN TRANSAKSI SABU DI KOS-KOSAN TEBING TINGGI, AMANKAN PEMUDA BARENG 25,07 GRAM BARANG BUKTI

Tebing Tinggi, global24jam.my.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pemuda berinisial MJS (25 tahun) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu dengan total berat 25,07 gram.21/01/2026.

 

Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari (20/1) di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Langsat, Kelurahan Rambung, Kecamatan Padang Hilir. Aksi penggerebekan tersebut merupakan hasil informasi yang diterima dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, SH, mengungkapkan bahwa setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan sebelum melakukan penggerebekan. “Dari dalam kamar kos, petugas mengamankan MJS. Saat penggeledahan ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,12 gram, beserta timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit handphone,” ujarnya pada Rabu (21/1).

 

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui menyimpan sisa narkotika di lokasi lain. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan melakukan pencarian di sebuah rumah di Jalan Sepakat, Kelurahan Teluk Karang. Di lokasi kedua tersebut, ditemukan 5 plastik klip berisi sabu dengan berat 23,95 gram yang disimpan dalam amplop putih dan plastik asoy hitam.

 

Pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dengan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polres Tebing Tinggi menghimbau masyarakat untuk terus aktif berperan dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang guna membantu memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota Tebing Tinggi.POLISI GAGALKAN TRANSAKSI SABU DI KOS-KOSAN TEBING TINGGI, AMANKAN PEMUDA BARENG 25,07 GRAM BARANG BUKTI

Tebing Tinggi, 21 Januari 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pemuda berinisial MJS (25 tahun) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu dengan total berat 25,07 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari (20/1) di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Langsat, Kelurahan Rambung, Kecamatan Padang Hilir. Aksi penggerebekan tersebut merupakan hasil informasi yang diterima dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, SH, mengungkapkan bahwa setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan sebelum melakukan penggerebekan. “Dari dalam kamar kos, petugas mengamankan MJS. Saat penggeledahan ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,12 gram, beserta timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit handphone,” ujarnya pada Rabu (21/1).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui menyimpan sisa narkotika di lokasi lain. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan melakukan pencarian di sebuah rumah di Jalan Sepakat, Kelurahan Teluk Karang. Di lokasi kedua tersebut, ditemukan 5 plastik klip berisi sabu dengan berat 23,95 gram yang disimpan dalam amplop putih dan plastik asoy hitam.

Pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dengan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tebing Tinggi menghimbau masyarakat untuk terus aktif berperan dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang guna membantu memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota Tebing Tinggi.

(A)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *