BATU BARA, Global24jam.my.id – PT TPS akan dipanggil terkait operasional batching plant tanpa ijin lokasi usaha di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Rencana ini diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara, Murdi Simangunsong, pada Selasa (3/2/2026).
Murdi menyampaikan, setelah kembali dari kegiatan di Jakarta mendampingi Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan pertama kepada perusahaan tersebut.
“Bila tidak diindahkan, akan kita layangkan surat kedua. Bila tetap tidak diindahkan maka akan kita beri tindakan keras berupa penyegelan atau penghentian usaha,” tegas Murdi.
Diketahui, PT TPS yang bergerak dalam produksi beton belum memiliki ijin lokasi usaha, sementara operasional batching plant tersebut berada di lingkungan permukiman warga.
Sebelumnya, DPMPTSP Kabupaten Batu Bara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.16.7/1268 tanggal 31 Oktober 2025. Dalam SE tersebut ditegaskan agar PT TPS mengurus seluruh dokumen perizinan dan menghentikan sementara operasi hingga izin resmi terbit.
Namun ironisnya, hingga saat ini PT TPS masih terus menjalankan aktivitas usaha batching plant-nya dan mengabaikan surat edaran yang telah dikeluarkan.
(Red)









