Jakarta – Aksi tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, patut diacungi jempol. Narapidana kasus korupsi asal Medan, Ilyas Sitorus, yang terbukti melakukan pemerasan dari dalam Rutan Tanjung Gusta, langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Tak hanya itu, hak bebas bersyaratnya pun dicabut!
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan disiplin dan ketertiban di seluruh lembaga pemasyarakatan. Tidak ada toleransi bagi narapidana yang melanggar aturan, apalagi melakukan tindak pidana dari dalam lapas,” tegas Menteri Agus.
Pemindahan Ilyas Sitorus dilakukan setelah petugas menemukan telepon seluler di dalam selnya. Hasil investigasi menunjukkan bahwa handphone tersebut digunakan untuk melakukan pemerasan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, memastikan bahwa proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dan tanpa perlakuan istimewa.
“Ini adalah bukti bahwa tidak ada narapidana yang kebal hukum. Siapapun yang melanggar aturan, akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Meskipun pihak keluarga membantah tuduhan pemerasan, Kementerian Imipas menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan oleh petugas.
“Kami tidak mendasarkan keputusan pada klaim personal, melainkan pada hasil temuan dan pemeriksaan yang objektif,” kata Menteri Agus.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi narapidana lainnya dan menjadi peringatan bagi petugas pemasyarakatan agar lebih meningkatkan pengawasan. Kementerian Imipas juga berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan membersihkan praktik pelanggaran di lembaga pemasyarakatan. (Yat08)









