Beranda / Peristiwa / Tegas..!Warga Mintak Bupati Batu Bara Tindak Konsekuen Terkait Pembangunan Melanggar Hukum di Aset Negara.

Tegas..!Warga Mintak Bupati Batu Bara Tindak Konsekuen Terkait Pembangunan Melanggar Hukum di Aset Negara.

Batu Bara,Masyarakat setempat yang diwakili oleh Zen (55 tahun), warga Kelurahan Lima Puluh, mengeluarkan pernyataan tegas menekankan pentingnya perlindungan aset negara yang kini menjadi sorotan terkait pembangunan di lahan bekas Koperasi Unit Desa (KUD) Maju Bersama (sekarang Koperasi Berjuang Bersama Bahagia/KBBB).

Pembangunan yang dilakukan oleh Br Manurung (64 tahun) atau akrab disapa Mak Boy telah dinyatakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.Kamis, (05/03/2026).

“KAMI SEBAGAI WARGA KELURAHAN LIMA PULUH MENYAMBUT BAIK DENGAN SEGALA UPAYA PENEGAKAN HUKUM DAN MENGAJAK SECARA TEGAS BUPATI KABUPATEN BATU BARA UNTUK SEGERA MENGAMBIL TINDAKAN YANG TEGAS, KONSEKUEN, DAN SESUAI DENGAN PROSEDUR HUKUM!” ujar Zen dengan tegas.

Ia menekankan bahwa aset negara bukan milik pihak tertentu, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia. “ASET NEGARA ADALAH MILIK SELURUH RAKYAT INDONESIA! Oleh karena itu, pengelolaannya HARUS SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU, tidak ada ruang untuk pelanggaran atau penyalahgunaan. Hanya dengan cara demikian, kepentingan bersama seluruh masyarakat dapat terjamin dengan baik dan tujuan utama dari pengelolaan aset negara – yaitu kemakmuran rakyat – dapat benar-benar terealisasikan,” tegas Zen dengan tegas dan tegas.

Lokasi pembangunan seluas sekitar 1.200 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan merupakan aset negara peninggalan Kementerian Koperasi dengan nilai puluhan juta rupiah, sesuai data Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tanjung Balai.

Menurut Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, aset negara harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat dengan proses yang jelas dan transparan. Selain itu, pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Kabid Koperasi dan UMKM Kabupaten Batu Bara, Mustafa Alali Aladin, telah menegaskan tidak pernah memberikan izin apapun terkait pembangunan tersebut dan tidak ada catatan resmi terkait. Mak Boy juga tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah sebagai dasar pembangunan.

Meskipun Mak Boy mengaku telah mengajukan permohonan hak pengelolaan sekitar 2 bulan yang lalu (pernyataan diberikan pada 04/03/2026), proses tersebut belum mendapatkan persetujuan resmi dari Bupati. Kabid Aset BKAD Kabupaten Batu Bara, Boster Noval Marpaung, menyatakan bahwa tanpa persetujuan akhir dan izin yang sah, konstruksi tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Dalam wawancara pada Rabu (04/03/2026), Mak Boy mengaku memiliki dokumen terkait namun tidak dapat menampilkannya saat diminta wartawan.

Asisten II Sekda Kabupaten Batu Bara, H. Ruslan Heri, sebelumnya telah menyatakan pihaknya akan melakukan tindakan sesuai prosedur hukum, dengan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan administrasi namun tetap menegaskan bahwa tanpa izin resmi pembangunan tidak boleh dilanjutkan.

(Ardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *