Bengkulu Tengah – 26 Januari 2026, Masyarakat desa penyanggah PT. Bio semakin geram. Ketua DPD LSM ANTARTIKA dan Ormas BCW menagih janji manis yang pernah diumbar Iwan, Asisten 1 Pemkab Bengkulu Tengah, dan mantan Gubernur Rohidin Mersyah terkait penyelesaian persoalan HGU PT. Bio.
“Saat perpanjangan nanti semua persoalan tanah masyarakat yang ada di dalam HGU PT BIO akan dikeluarkan, begitupun peta desa yang ada di dalam HGU,” ujar Ketua DPD LSM ANTARTIKA, mengulangi janji Iwan yang tak kunjung ditepati.
Mantan Gubernur Rohidin juga pernah berjanji tidak akan memperpanjang izin HGU PT. Bio selama persoalan belum terselesaikan. Namun, hingga tahun 2026, janji tersebut masih menjadi harapan kosong.
Kondisi ini membuat masyarakat desa penyanggah semakin menolak perpanjangan HGU PT. Bio. Reskan Arif, tokoh masyarakat dan mantan Kepala Desa Napal, dengan tegas menyerukan penutupan PT. Bio yang dinilai tidak profesional dan take over dengan PT SIL.
“Tutup PT BIO yang sudah tak over dengan PT SIL,” tegas Reskan Arif.
Selain persoalan janji yang tak ditepati, PT. Bio juga dituding membuat Siring Gajah di dekat lahan pertanian Desa Genting, yang menyebabkan kerugian besar bagi petani. Ironisnya, di dalam HGU PT. Bio juga terdapat peta desa.
Oleh karena itu, Ketua DPD Aliansi LSM Antartika, W. Sriroswati, kembali menegaskan agar pemerintah dan ATR/BPN mengambil sikap tegas terkait perpanjangan HGU PT. Bio. (red)









