BatuBara – Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara yang akan didokumentasikan sejumlah wartawan, dihalangi dan dilarang oleh dua petugas berpakaian proyek pada Jumat (6/3/2026).
“Jangan dikasih masuk, jangan dikasih foto-foto. Biar nanti Kades Anton yang menjumpai mereka,” ujar salah seorang petugas dengan suara lantang.
Wartawan datang ke lokasi dengan tujuan mempertanyakan puluhan truk yang hilir mudik membawa tanah urug merah, yang diduga berasal dari kuari tanpa ijin.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kadis Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara Antoni Ritonga membenarkan pembangunan proyek tersebut. “Iya, kita yang mengusulkan proyek tersebut ke Kementerian Perikanan dan Kelautan.
Namun kita tidak mencampuri pekerjaannya karena itu langsung ditangani kementerian lewat Satuan Kerja (Satker) Sekretariat Dirjen Perikanan Tangkap,” jelasnya melalui telepon.
Dari plang proyek yang berhasil difoto wartawan terlihat nama kegiatan adalah Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Desa Perupuk. Pelaksana pekerjaannya adalah PT Mitra Agung Indonesia – CV Bala Dwipa dengan kontrak mulai 19 Desember 2025.
Proyek yang dibiayai dari APBN 2025/2026 ini memiliki pagu anggaran Rp14.013.702.000 dan akan dikerjakan selama 180 hari kalender. Sayangnya, upaya untuk mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Anton Syarkowi tidak berhasil karena nomor kontaknya tidak aktif.
(Ardi)









