Beranda / Polri / Jawab Ultimatum KORLABI, Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Tokoh Agama

Jawab Ultimatum KORLABI, Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Tokoh Agama

(Foto: Dok. Global24jam.my.id)

Tebing Tinggi, – Komando Pelaporan Bela Islam (KORLABI) memberikan tenggat waktu tegas selama 2 x 24 jam kepada pihak Polres Tebing Tinggi untuk mengamankan seluruh pelaku dalam kasus pengeroyokan yang menimpa tokoh agama sekaligus aktivis sosial di Kota Tebing Tinggi.Minggu, 07/05/2026, pukul 16.30 WIB.

Menanggapi desakan keras tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan polisi yang masuk ke institusinya sudah ditindaklanjuti hingga ke tahap penangkapan tersangka.

Dikonfirmasi awak media terpisah, Rabu (17/6/2026), Herikson menegaskan tim penyidik di bawah pimpinan Kanit Pidum AKP Rony Siregar telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.

“Benar bang, pelaku sudah kita tangkap 1 orang. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan keterangan saksi. Saat ini sedang kita amankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Terima kasih” tegas Herikson mengonfirmasi perkembangan terbaru.

Sebelumnya, pada Senin (15/6/2026), Herikson hanya memastikan proses hukum sudah berjalan. “Terima kasih bang. Saat ini terkait laporan polisi yang ada di Polres, sedang kita berproses,” jawabnya saat itu. Kini, kepastian penangkapan menjadi bukti nyata kepolisian tidak tinggal diam dan bergerak sesuai prosedur.

Sementara itu, Ketua KORLABI Damai Hari Lubis, S.H., M.H., sebelumnya telah menyampaikan ultimatum keras. Pihaknya mengancam akan mendesak Kapolda Sumatera Utara melakukan evaluasi kinerja hingga langkah pencopotan jabatan terhadap Kapolres Tebing Tinggi, jika dalam batas waktu 2 x 24 jam para tersangka belum juga berhasil diamankan.

“Kami mendesak Kapolda Sumut untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolres Tebing Tinggi apabila dalam waktu 2 x 24 jam para tersangka belum juga ditangkap. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan,” tegas Damai Hari Lubis dalam pernyataannya.

Tak hanya itu, KORLABI juga meminta Kapolri untuk ikut memantau langsung penanganan kasus ini dari Mabes Polri. Pengawasan dari pusat dinilai penting agar proses penegakan hukum berjalan profesional, cepat, transparan, dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Kasus pengeroyokan yang menjadi perhatian luas ini menimpa Ustadz Muslim Istiqomah Sinulingga dan Muhammad Yusuf. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa, mengingat kedua korban merupakan tokoh masyarakat dan aktivis yang aktif menyuarakan berbagai persoalan sosial di Kota Tebing Tinggi, sehingga kejadian ini memicu keresahan dan reaksi luas dari berbagai elemen.

Dengan diamankannya satu tersangka ini, kepolisian membuktikan respons cepat terhadap aspirasi masyarakat. Tim penyidik dari Unit Pidana Umum masih terus bekerja mengembangkan petunjuk, memeriksa saksi‑saksi, serta memburu sisa pelaku lainnya agar kasus dapat diproses hingga tuntas dan tidak ada satu pun yang lolos dari jerat hukum. (Ar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *